Search

Workshop Klasterisasi dan Implementasi Kerjasama Luar Negeri pada Poltekkes Kemenkes

Palangka Raya (18 Mei 2024) – Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan bahwa Presiden berwenang untuk membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri, Presiden mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Menteri Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, sehingga semua hubungan dan kerja sama luar negeri yang dilakukan harus melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, Kementerian Kesehatan mempunyai peran dan kontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, khususnya peningkatan status kesehatan masyarakat. Guna mencapai tujuan tersebut, maka Kementerian Kesehatan menerapkan sasaran strategis, yang diantaranya adalah meningkatkan daya guna kemitraan dalam dan luar negeri, guna mengisi gap pembangunan kesehatan yang belum dapat dipenuhi oleh sumber daya lokal.

Sambutan Direktur Kemenkes Poltekkes Palangka Raya


Kerja sama dengan dunia internasional sangat penting untuk membantu pencapaian tujuan nasional, regional, dan global di bidang kesehatan dalam rangka mengisi kesenjangan program prioritas nasional yang belum sepenuhnya dapat didukung oleh sumber daya nasional. Dalam hal ini Kemenkes menyelenggarakan pendidikan regular sesuai standar nasional pendidikan yang mengacu pada standar internasional. Pelaksanaannya dilaksanakan di Poltekkes Kemenkes bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi bertaraf internasional guna melakukan transformasi untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan dan menghasilkan lulusan yang terstandar dan diakui kompetensinya untuk bekerja di luar negeri.
Poltekkes Kemenkes merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian standar internasional. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka perlu diselenggarakan Pertemuan Klasterisasi dan Implementasi Kerjasama Luar Negeri Poltekkes Kemenkes. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aquarius Boutique Hotel pada Kamis – Sabtu, 16 – 18 Mei 2024 yang dihadiri oleh direktur dan wakil direktur 3 Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia dengan pendampingan oleh Ketua Tim Kerja Penyiapan Lulusan Poltekkes. Dr. Hj. Dra. Hj. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes, Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan memberikan arahan, penjelasan dan penguatan terkait kegiatan tersebut.

BERITA LAINNYA

Scroll to Top