SURABAYA – Poltekkes Kemenkes merupakan perguruan tinggi Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan termasuk pendidikan bidan dengan jenjang pendidikan Diploma III, Sarjana Terapan, Pendidikan Profesi serta Magister Kebidanan. Penyelenggaraan pendidikan bidan harus mampu menjawab tantangan untuk menghasilkan tenaga bidan yang profesional. Maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan bidan yang mempersiapkan lulusan yang menguasai kompetensi yang dipersyaratkan sesuai standar profesi bidan sehingga mampu menjalankan tugas sebagai seorang bidan ahli profesional, bekerja secara mandiri, mampu mengembangkan diri dan beretika. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi serta tuntutan masyarakat yang semakin kritis terhadap pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan memberikan konsekuensi kepada lulusan pendidikan bidan untuk meningkatkan hard skill, soft skill dan pengetahuannya serta bertindak sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain (PTKL) dan Lembaga Pemerintah non Kementerian bahwa PTKL menyelenggarakan Pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK, berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian atau LPNK dan bersifat teknis dan spesifik. Searah dengan regulasi tersebut maka Poltekkes Kemenkes Jurusan Kebidanan yang menaungi Prodi Kebidanan sebagai prodi PTKL mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan serta mempersiapkan upaya untuk menyongsong evaluasi PTKL, salah satunya melalui pengembangan kurikulum SUP (Sentra Unggulan Proltekkes), sebagai implementasi peran Poltekkes dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang menjadi program prioritas nasional Kemenkes yaitu (kanker, jantung, kesehatan otak, uronephrologi, kesehatan ibu dan anak, diabetes mellitus, malaria, dan hati). Poltekkes Kemenkes Indonesia melaksanakan tugas dan fungsi mendukung Transformasi Kesehatan yaitu transformasi SDM kesehatan khususnya tenaga kesehatan bidan. Penyelenggaraan pendidikan tinggi Kebidanan memenuhi Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sesuai Permendikbudristek Nomor 53/tahun 2023, bahwa penjaminan mutu Pendidikan tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Standar Pendidikan tinggi terdiri standar nasional Pendidikan tinggi dan standar Pendidikan tinggi, melalui forum Pokja Kebidanan Asosiasi Poltekkes Kemenkes Indonesia (APKESI), yang merupakan forum bagi Program Studi maupun Jurusan Kebidanan untuk melakukan upaya terus menerus untuk memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan tinggi melalui pengembangan kurikulum memenuhi paradigma outcome based curriculum yang digawangi oleh Ketua Pokja Kebidanan Poltekkes Kemenkes, Heny Puji Wahyuningsih.
Berbagai upaya pengembangan perlu dilakukan untuk menghasilkan tenaga kesehatan bidan yang berkualitas serta mendukung program prioritas Kemenkes serta dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan melalui pemenuhan standar-standar pendidikan dan menyongsong evaluasi PTKL, maka Pokja Kebidanan APKESI menyelenggarakan kegiatan workshop untuk penguatan penyelenggaraan pendidikan Prodi Sarjana Terapan dan Profesi Bidan serta Diploma Tiga Kebidanan membahas tema penguatan kurikulum OBE-SUP dalam penyiapan evaluasi PTKL Prodi Kebidanan Poltekkes Kemenkes Indonesia pada 24-26 Oktober 2024 di Hotel Santika Premiere, Gubeng, Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua APKESI, Jeffri Ardiyanto, Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya, Luthfi Rusyadi, Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar, Sri Rahayu serta Ketua Jurusan Kebidanan, Ketua Program Studi beserta Dosen turut berperan serta aktif pada kegiatan tersebut.